Polresta Magelang Sita 1.037 Botol Miras dari Dua Lokasi

MAGELANG (Ampuh.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah menyita 1.037 botol berbagai merek minuman keras (miras) dari dua lokasi di daerah.

Wakil Kepala Polresta Magelang AKBP Imam Syafi’i di Magelang, Jumat, menyampaikan dalam razia minuman beralkohol tersebut disita 1.037 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Pada penggerebekan pertama di Desa Balerejo, Kaliangkrik didapat sebanyak 300 botol berbagai merek minuman beralkohol, kemudian pada penggerebekan kedua di Jalan Pemuda No. 5 Tinggalarum Desa Tamanagung, Muntilan, didapat 737 botol berbagai merek.

Ia menyampaikan kronologi kejadian, pada Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 19.30 WIB Unit Turjawali Satsamapta Polresta Magelang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kaliangkrik ada penjual minuman beralkohol.

Selanjutnya Unit Turjawali di pimpin Kasat Samapta melaksanakan observasi di TKP selanjutnya melaksanakan penggeledahan rumah Hari Prasetyo dan ditemukan minuman beralkohol berbagai merek sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Magelang.

Pada Kamis (6/2/2025), sekitar pukul 15.30 WIB Unit Turjawali dipimpin Kasat Samapta Polresta Magelang melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan Pemuda Muntilan, saat melaksanakan patroli petugas patroli mencurigai ada kendaraan truk yang parkir dan menurunkan barang (kardus karton yang menyerupai kemasan minuman beralkohol) di depan toko jamu tepatnya di Jl Pemuda No.5B Tinggalarum, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Selanjutnya, petugas mendatangi serta melaksanakan pemeriksaan kendaraan truk dan ditemukan barang bukti minuman beralkohol 737 botol berbagai merek, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Magelang.

Ia menyampaikan tersangka melanggar Perda Kabupaten Magelang No 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *