Polda Jateng Bekuk Empat Pelaku Penipuan Calo Penerimaan Taruna Akpol

SEMARANG (Ampuh.id) – Polda Jateng kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penipuan terkait seleksi penerimaan anggota Polri.

Dalam hal tersebut, polisi berhasil membekuk empat orang yang terdiri dari dua warga sipil dan dua oknum anggota polisi atas kasus penipuan penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menjadkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang telah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada para pelaku dengan harapan anaknya dapat diterima menjadi taruna melalui jalur khusus. Total kerugian korban mencapai Rp2,65 miliar.

“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkapnya dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan praktik curang ini dilakukan di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang sejak Desember 2024 hingga April 2025.

Ada empat tersangka yang diamankan, termasuk dua di antaranya oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41). Dua lainnya merupakan warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).

Dwi juga menyebut, salah satu tersangka sipil memanfaatkan kebohongan untuk memperdaya korbannya.

“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelasnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen pernyataan, bukti transfer, uang tunai Rp600 juta, serta dua ponsel yang digunakan pelaku.

Dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani pemeriksaan etik. Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan hukuman tegas telah dijatuhkan.

Ke depan, Polri menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota tetap dilakukan tanpa pungutan biaya. Wakapolda kembali menekankan bahwa seleksi hanya didasarkan pada kemampuan dan prestasi peserta.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.

Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik calo. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan agar tidak terjebak janji palsu seperti yang dialami korban.

“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *