Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp 691,8 Triliun
JAKARTA (Ampuh.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut perputaran dana warga Indonesia dalam situs judi online mencapai Rp 691,8 triliun.
Dalam laporannya, PPATK mengatakan bahwa peningkatan perputaran uang terkait judi online terjadi sejak 2007 hingga Juli 2024. Pada 2017 jumlahnya Rp 2 triliun, sedangkan pada laporan terakhir Januari-Juli 2024 mencapai Rp 174,5 triliun.
Peningkatan tertinggi terjadi pada 2020 ke 2021, yakni dari Rp 15,7 triliun ke Rp 57,9 triliun, atau melonjak 267 persen.
Selain itu, lonjakan 2019 ke 2020 juga cukup tinggi melonjak 155 persen. Angkanya dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun.
Sementara untuk perputaran uang tertinggi terjadi pada tahun 2023 yang jumlahnya mencapai Rp 327 triliun.
“Jadi memang dari angka, harus kita seriusi, ada permasalahan besar,” kata Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPTAK Tuti Wahyuningsih.
Jumlah transaksi selama tujuh tahun terakhir juga terus mengalami peningkatan. Selama periode tersebut mencapai 442,7 juta transaksi.
Tahun 2017 jumlah transaksi 250 ribu, sedangkan Januari hingga Juli 2024 tercatat 117,5 juta transaksi.
Transaksi tertinggi terjadi pada 2023 berjumlah 168,3 juta dan tahun sebelumnya sebesar 104,7 juta transaksi. Lonjakan transaksi tertinggi terjadi dari 2020-2021 sebesar 674 persen yakni 5,6 juta transaksi (2020) menjadi 43,5 juta (2021).
“Per Juli 2024 perputaran uang Rp174 triliun dengan 117 juta transaksi,” jelasnya. (*)