Peredaran Narkoba di Banyumanik Semarang, Transaksi lewat COD
SEMARANG (Ampuh.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkapkan modus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka M Dwi Setyawan alias Tuwir (29) di wilayah Banyumanik, Semarang. Semua sabu-sabu yang dimilikinya diedarkan para pengguna dengan cara COD (Cash ono Delevery) atau bayar di tempat.
“Transaksinya lewat COD. Pelaku membawa narkoba dan pembeli membayar dengan uang chas,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra kepada wartawan, di Semarang, Jumat (9/2/2024).
Hanky menjelaskan tersangka, M Dwi Setyawan tercatat sebagai warga Kalianget,Kelurahan Wonosobo, Kecamatan Wonosobo. Namun, untuk memperlancarkan aksi bejatnya tersangka kos salah satu rumah di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
Soal kronologis penangkapan tersangka, Hankie mengatakan awalnya team opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika melalui kurir dengan cara COD di daerah Sumurboto, Banyumanik, Semarang.
Informasi ini, lanjut dia, ditindaklanjuti Polrestabes Semarang dengan menerjunkan dua anggota unit
Satresnarkoba untuk menyelidikankebenaran dari pengaduan masyarakat tersebut. Pada Senin (19/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
Selanjutnya, kata Hankie, anggotanya melakukan undercover dan mencoba menarik keluar kurir untuk bisa menjual barang di tempat yang ditentukan oleh tersangka.
“Sekitar pukul 22.20 WIB, tim opsnal berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah di TKP (tempat kejadian perkara), petugas menemukan sabu seberat 120 gram yang disimpan di dalam tas kresek dan jok sepeda motor,” paparnya.
Atas temuan tersebut, menurut Hankie, tim Opsnal terus menginterogasi tersangka dan mendapati informasi bahwa tersangka masih menyimpan sabu di dalam kamar kos di daerah Banjarnegara.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti polisi.Tim opsnal bergerak ke tempat kos tersangka dan saat digeledah ditemukan sabu seberat -/+ 421 gram, sehingga jumlah total sabu yang dimiliki tersangka seberat 541 rram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan digital, 1 butir inex warna hijau, 1 bong alat hisap, 1 bendel klip besar, 15 sedotan, 3 buku tabungan, 2 buah ATM BCA, 1 unit Hp iphone, 1 unit SPM, 1 tas slempang.
Kompol Hankie Fuariputra mengatakan, tersangka akan dikenakan atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ajie)