Pemprov Jateng Bentuk Tim Pengawasan Harga LPG 3 Kg, Pastikan Penyesuaian Sesuai Daya Beli Masyarakat
SEMARANG (Ampuh.id) – Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram dari Rp 15.500/tabung menjadi Rp 18.000/tabung sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Penyesuaian HET mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024, tentang harga eceran tertinggi LPG 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan, yang mulai diterapkan sejak 22 Agustus 2024.
Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sudjarwanto Dwiatmoko mengatakan, penyesuaian HET LPG 3 kg sudah melalui berbagai pertimbangan dan masukan. Apalagi, penetapan HET LPG 3 kg terakhir dilakukan pada tahun 2015 lalu.
“Jadi HET LPG 3 kg ini sudah 9 tahunan belum ada penyesuaian harga. Sedangkan harga LPG yang ada di masyarakat juga sudah di atas harga HET. Kita sudah cek hampir satu setengah tahun, itu ada yang harganya Rp20.000 dan Rp21.000. Nah ini kemudian didiskusikan, lalu kita survei, dan memang sudah saatnya untuk kemudian HET sebaiknya disesuaikan,” katanya.
Menurut Sudjarwanto, penyesuaian HET LPG 3 kg ini telah menyesuaikan perkembangan ekonomi serta daya beli masyarakat. HET diputuskan berdasarkan harga yang berlaku, dan memang ketemunya angka seperti itu.
Terpisah, Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, Devita Ayu Mirandati mengatakan, penyesuaian HET LPG 3 kg juga perlu diikuti adanya pengawasan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal membentuk tim untuk melakukan pengawasan penerapan penyesuaian HET LPG 3 kg.
“Di Pemprov Jateng kami akan segera membentuk tim terpadu, agar konsumen membeli dengan harga HET. Tim ini dibentuk untuk mengawasi harga di tingkat pangkalan dan agen, dimana saat ini tercatat ada 733 agen dan lebih dari 54.000 pangkalan LPG di Jawa tengah,” ungkapnya.
Dijelaskan, sejauh ini pemerintah daerah baru bisa melakukan pengawasan hingga ke tingkat agen dan pangkalan. Nantinya, tim akan melakukan koordinasi guna memastikan pula pengawasan harga eceran hingga di tingkat pengecer.
“Ketentuannya memang saat ini pantauannya sampai pangkalan. Aturannya baru sampai pangkalan. Tapi nanti kami akan koordinasi bagaimana nanti sampai ke pengecer,” jelasnya.
Ditambahkan, masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan LPG, sehingga mendapatkan harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi, saat ini jumlah pangkalan LPG di Jawa Tengah cukup memadai dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan yang sudah ada sekarang. Setiap kecamatan dan desa saat ini sudah sangat banyak dan memadai jumlahnya,” imbuhnya.
Menurut Devi, penyesuaian HET LPG 3kg ini dilakukan pemerintah provinsi untuk menyesuaikan kenaikan komponen biaya produksi yang tidak bisa dihindari oleh pengusaha, seperti kenaikan upah tenaga kerja. Sedangkan Jawa tengah sendiri belum menaikkan HET LPG 3kg sejak 9 tahun lalu.
“Jawa Tengah ini provinsi ke-24 yang baru melakukan penyesuaian HET LPG 3kg. Sudah 9 tahun sejak dari 2015, baru dilakukan penyesuaian 2024,” ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan HET di tingkat agen dan pangkalan, Pemprov Jateng juga terus mendukung program pendataan pembelian LPG subsidi dengan menggunakan KTP. Diharapkan dengan pendaftaran tersebut penyaluran LPG subsidi akan lebih tepat sasaran.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk pendataan pembeli LPG subsidi. Jadi ini terus berproses supaya pembeli sesuai dengan ketentuan yang berhak membeli,” tukas Devi.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Provinsi Jateng, Diah Ayu Ratna Sari menuturkan, pengawasan terkait penerapan HET LPG 3kg dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Perekonomian, Aparat Penegak Hukum, dan Pertamina. Namun demikian, sesuai aturan, pengawasan baru dapat dilakukan di tingkat pangkalan.
“Sesuai regulasi Permen ESDM Nomor 28/202, rantai distribusi LPG 3kg hanya tingkat sub penyalur (pangkalan), maka dari itulah pengawasan hanya dapat dilakukan hingga tingkat pangkalan saja,” tukasnya
Diah pun memastikan, pangkalan yang melanggar ketentuan penerapan HET LPG 3kg bisa mendapatkan sanksi tegas, diantaranya teguran tertulis hingga pemutusan hubungan usaha.
“Mengenai sanksi agen dan pangkalan diatur dalam kontrak antara Pertamina dengan agen atau pangkalan. Contohnya teguran tertulis, pemotongan alokasi LPG, sampai pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.
Diah berharap, peran masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan HET LPG 3kg. Jika menemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwenang melalui saluran yang disediakan.
“Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti hotline pengaduan, website resmi, atau media sosial,” tandasnya. (*)