Nyicil THR, 5 Perusahaan di Jateng Terancam Denda
SEMARANG (Ampuh.id) – Lima perusahaan di Jateng terancam sanksi denda lantaran menyicil tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Perusahaan itu menyicil THR, lantaran kondisi dan situasi keuangannya memprihatinkan sebelum Ramadan.
“Boyolali ada empat ya laporannya yang dicicil, satu Kabupaten Semarang, dan semuanya sudah dikomunikasikan dengan pekerjanya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz, baru-baru ini.
Sesuai peraturan, menurut Aziz, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan di PP 51 Tahun 2023, maka akan dikenakan denda dan juga sanksi.
“Dendanya lima persen (untuk perusahaan yang menyicil) tidak menghilangkan kewajiban. Sebenarnya lima persen ini bagian dari yang dipakai untuk kesejahteraan pekerja juga, kalau dia punya koperasi bisa disalurkan di koperasinya,” ungkapnya.
Dia mengatakan Disnakertrans Jateng telah memitigasi dan mendeteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR. Jika perusahan hanya mampu menyicil ataupun tidak mampu membayar THR, manajemen perusahaan harus melakukan kesepakatan dengan para karyawannya.
“Kalau seperti itu sesuai dengan ketentuan dia memberikan THR, tapi tidak sesuai. Maka dia kena denda, kalau tidak memberikan sama sekali maka dikenakan sanksi. Ada sanksi administrasi termasuk nanti pencabutan sebagian operasionalnya,” jelasnya.
Di sisi lain, ada satu perusahaan di Pemalang yang tidak bisa membayarkan THR, lantaran mengalami bangkrut atau pailit.
“Di Pemalang itu perusahannya kemarin dinyatakan pailit, perusahaan tekstil. Jadi kira-kira seminggu lalu kami sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Termasuk dengan Bupati Pemalang sudah mengundang perusahaan tersebut, ternyata kami dapat informasi sudah pailit,” bebernya.
Aziz mengimbau agar perusahaan yang belum memberikan THR dengan layak, segera membayarkannya secara penuh pada karyawannya. Pihaknya pun terus membuka posko layanan pengaduan THR hingga 19 April 2024 mendatang. (*)