Menhub Ingatkan Tradisi Balon Udara agar Tak Ganggu Penerbangan
SEMARANG (Ampuh.id) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pelaku penerbangan balon udara tanpa izin dapat dikenai pidana. Untuk itu, dia meminta tradisi menerbangkan balon udara menyambut Lebaran di wilayah Jawa Tengah (Jateng) perlu pengawasan agar jangan sampai mengganggu penerbangan.
“Khusus Jawa Tengah yakni berkaitan dengan balon udara. Dua tempat yang menjadi bagian wisata masyarakat, yakni Wonosobo dan Pekalongan,” kata Menhub Budi Karya di sela kunjungannya di Polda Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024).
Menhub Budi Karya menyebut hal tersebut harus diantisipasi agar tidak mengganggu keamanan, termasuk aktivitas serupa di daerah lain.
Dia meminta masyarakat agar memahami tentang bahaya menerbangkan balon udara tanpa izin, karena dikhawatirkan akan mengganggu jalur penerbangan. Jika terbukti menggangu penerbangan, pelaku dapat dipidana.
Karena itu, Menhub mengimbau masyarakat, selain wilayah Pekalongan dan Wonosobo, yang tidak memiliki izin menerbangkan balon udara untuk menaati aturan tersebut.
Dalam kesempatan itu Menhub Budi Karya juga mengimbau masyarakat yang akan pulang kampung untuk mudik lebih awal.
Menurut dia, hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak sampai terjebak macet.
“Mudik antara H-10 sampai H-5, karena puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-4,” kata Menhub Budi Karya. (*)