Mahasiswa KKN PPM FH USM Sosialisasi Pengenalan Batasan Hukum
SEMARANG (Ampuh.id) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) XXVI dari Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Maulana Zaki Arafi mengadakan sosialisasi bertema ”Pengenalan Batasan Hukum: Kenakalan dan Kejahatan”.
Kegiatan diikuti 30 peserta yang terdiri atas pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Palebon, baru-baru ini.
Maulana Zaki mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan para pemuda dapat memahami perbedaan antara perilaku kenakalan yang masih dapat dibina dan tindakan kejahatan yang berimplikasi hukum pidana.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa KKN PPM XXVI USM untuk memberikan pemahaman praktis mengenai batasan hukum.
”Seringkali para pemuda tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka anggap sepele dapat tergolong pelanggaran hukum. Misalnya, tindakan merusak fasilitas umum, tawuran, atau penyalahgunaan media sosial dapat berpotensi menjerat pelaku pada masalah hukum,” katanya.
Sesi pembukaan kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Kelurahan Palebon dan pengurus Karang Taruna. Mereka menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN dari USM untuk memberikan edukasi hukum yang relevan dengan kondisi sosial pemuda.
Mereka berharap, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi anggota Karang Taruna dalam membina anggotanya agar menjauhi perilaku menyimpang.
Dalam paparannya, Maulana Zaki Arafi menguraikan konsep dasar kenakalan remaja, faktor penyebab, serta dampaknya terhadap masa depan individu.
Menurutnya, kenakalan adalah bentuk penyimpangan sosial yang masih dapat diperbaiki melalui bimbingan, berbeda dengan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat. Pemahaman ini penting agar pemuda dapat lebih bertanggung jawab dalam bertindak.
Kegiatan ini juga diselingi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai contoh-contoh perbuatan yang masuk kategori kejahatan ringan, seperti pencurian kecil, dan bagaimana proses hukum berjalan terhadap pelaku kejahatan.
Maulana Zaki memberikan penjelasan rinci serta mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Maulana Zaki menambahkan, selain membahas aspek hukum, mahasiswa KKN PPM XXVI USM ini juga memberikan motivasi kepada peserta untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif.
Karang Taruna sebagai wadah generasi muda di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi pelopor perubahan sosial dengan menanamkan disiplin dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
”Hal ini dianggap sebagai upaya preventif dalam mencegah kenakalan maupun tindak kriminal,” ungkapnya.
Materi sosialisasi dikemas dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami peserta. Maulana Zaki Arafi juga membagikan leaflet berisi ringkasan materi hukum terkait kenakalan dan kejahatan, serta tips praktis menghindari tindakan melanggar hukum. Upaya itu diharapkan dapat menjadi pegangan praktis bagi peserta setelah kegiatan berakhir. Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta.
Banyak di antara mereka mengaku baru memahami perbedaan jelas antara kenakalan dan kejahatan serta pentingnya mengenal dasar hukum yang berlaku.
Para pengurus Karang Taruna Palebon berkomitmen untuk menindaklanjuti materi sosialisasi ini dengan program pembinaan pemuda yang lebih terarah. (*)

