KUA Kedungtuban Sosialisasikan Pembentukan UPZ
BLORA (Ampuh.id) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora menggelar sosialisasi penting terkait pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid. Acara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan zakat secara terstruktur dan efisien di wilayah tersebut, sebagai tindak lanjut dari koordinasi antara Kementerian Agama Kabupaten Blora dan Baznas Kabupaten Blora.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024, di Balai Nikah KUA Kecamatan Kedungtuban Blora dan dihadiri oleh para Ketua Takmir Masjid se-Kecamatan Kedungtuban. Dalam kesempatan tersebut, H Yuni Tri Retnanto MPdI, Kepala KUA Kecamatan Kedungtuban, menjelaskan pentingnya pembentukan UPZ di setiap masjid guna memaksimalkan pelayanan zakat kepada masyarakat. “Pembentukan UPZ sangat diperlukan agar pengelolaan zakat di tingkat masjid bisa lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik,” tegas H Yuni.
Yuni menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar setiap masjid di desa dan perkampungan memahami peran UPZ dan segera membentuknya. UPZ yang dibentuk nantinya akan melibatkan pengurus inti masjid, dengan Ketua Ta’mir sebagai Ketua UPZ, Sekretaris Masjid sebagai Sekretaris UPZ, dan Bendahara Masjid juga menjabat sebagai Bendahara UPZ.
“Pembagian tugas ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih dalam kepengurusan masjid dan memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional,” ujarnya.
Selain itu, H Widodo SAg MPd, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Blora, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan paparan mengenai langkah-langkah pembentukan UPZ Masjid. Langkah pertama, Takmir Masjid mengajukan nama-nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara UPZ yang diupayakan berasal dari pengurus takmir masjid. Setelah nama-nama tersebut diserahkan ke Baznas Kabupaten Blora, Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan sebagai legalitas formal bagi UPZ Masjid.
H Widodo juga menekankan beberapa kontribusi nyata dari pembentukan UPZ di masjid, di antaranya memastikan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah aman secara syar’i, regulasi, serta hukum negara. Hal ini memberikan perlindungan bagi masjid dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat. Selain itu, pembentukan UPZ merupakan langkah awal untuk memakmurkan masjid melalui pengelolaan zakat dan infaq yang lebih teratur dan transparan.
Pada kesempatan yang sama, H Ahmad Furqoni SAg selaku Ketua Panitia Sosialisasi, menyampaikan bahwa acara tersebut dihadiri oleh 17 orang takmir masjid dari 17 Masjid Jami’ di Kecamatan Kedungtuban yang diundang. “Alhamdulillah, mereka hadir dan antusias mengikuti acara sosialisasi hingga selesai,” ungkap H Furqoni.
Ia berharap, dengan antusiasme para peserta, proses pembentukan UPZ di setiap masjid bisa segera terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Acara ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat pengelolaan zakat di Kecamatan Kedungtuban, sehingga manfaat zakat bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (*)