Konsumsi Sabu, 3 Anggota Polres Jepara Diganjar Demosi dan Patsus 21 Hari

SEMARANG (Ampuh.id) – Polda Jateng menyebut tiga anggota Polres Jepara yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dilakukan penempatan khusus (patsus) alias ditahan.

“Itu anggota ditemukan pelanggaran saat cek rutin (urine), Kapolres melakukan pengawasan rutin (anggotanya),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai memantau rekonstruksi di Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025).

Artanto mengemukakan hasil cek urine, 3 anggota Polres Jepara itu positif dan langsung dilakukan sidang disiplin.

Dia menyebut ketiganya diganjar demosi, dua di antaranya sudah selesai proses sidang dan dilakukan patsus selama 21 hari.

Artanto juga menyebut rehabilitasi kepada 3 anggota Polres Jepara itu akan dilakukan, termasuk pelatihan dan pembinaan mental.

Diketahui, 3 anggota Polres Jepara yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba adalah: BDS, WDP dan KS. Pembinaan kepada mereka, termasuk patsusnya dilakukan di Polda Jateng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *