Kesbangpol Jateng Imbau Ormas Tak Minta-minta THR
SEMARANG (Ampuh.id) – Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi budaya Bangsa Indonesia. Pemberian THR seakan-akan merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan intansi pemerintah maupun swasta. Tak terkecuali pemberian THR kepada kelembagaan swasta seperti organisasi masyarakat yang kerapkali menjadi beban bagi perusahaan swasta maupun pemerintah.
Untuk mengantisipasi secara dini gerakan meminta-minta ormas di Jateng jelang Lebaran 2024, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jateng Haerudin SH MH mengimbau ormas-ormas binaannya agar tak menyebarkan surat edaran permohonan tunjangan hari raya (THR).
“Kami minta ormas binaan Kesbangpol Jateng tak mengedarkan surat edaran permohonan THR ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), perusahaan, atau warga umum,” ujar Haerudin di Semarang, baru-baru ini.
Dia mengakui kejadian ini sempat terjadi di DKI. Namun, untuk Jateng hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya permintaan THR dari ormas terhadap sejumlah instansi.
“Saya berharap permintaan THR yang biasa dilakukan dengan cara mengedarkan surat permintaan kepada pimpinan perusahaan tidak terjadi atau ada di wilayah Jateng,” ujarnya.
Pascapemilu 2024 ini, lanjut Haerudin, Kesbangpol Jateng sangat berharap kondisi wilayah Jateng bisa berlangsung kondusif. Praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat diharapkan tidak terjadi di wilayahnya, sehingga pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri dapat berjalan lancar dan damai, tanpa adanya unsur-unsur pemaksaan yang dapat menciderai kekhusukan dan perayaan Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Dia mengimbau warga secara aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemui ormas-ormas yang menyebarkan surat edaran THR.
“Kami minta warga segera lapor kepada kami, jika ada unsur pemaksaan dari oknum ormas yang minta THR. Kenapa, karena setiap ormas harus mendaftar ke pemerintah,” paparnya.
Menurutnya bagi ormas yang nekat menyebarkan surat edaran permohonan THR dengan pemaksaan, pihaknya akan melakukan tinjauan kembali hingga pencabutan surat keterangan terdata di Kesbangpol Jatenguntuk ormas yang bersangkutan. (*)