Dukung Asta Cita Presiden, Kemenag Gencarkan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat
JAKARTA (Ampuh.id) – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan strategi baru pada program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) untuk outlook 2025. Strategi itu lebih mengedepankan kolaborasi dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai entitas pengelola zakat dan wakaf.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin mengatakan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA. Hal ini juga dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan kemiskinan.
Menurutnya, kolaborasi dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang diketuai oleh Budiman Sudjatmiko, dapat memperkuat dampak dari program PEU, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan dukungan ekonomi. “Kami yakin, tujuan badan ini sejalan dengan program PEU, sehingga ke depan kami akan membangun komunikasi dan berkolaborasi demi cita-cita jangka panjang untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kemenag juga akan memperkuat kohesi dan kolaborasi dengan berbagai entitas pengelola zakat dan wakaf. Muhibuddin menjelaskan, program PEU tidak lagi hanya bertumpu dari anggaran DIPA, tetapi juga akan mengandalkan sinergi lintas sektoral dengan berbagai lembaga terkait.
“Dibandingkan tahun 2021-2023. Program PEU telah menerapkan skema kolaborasi tahun 2024. Di tahun 2025, skema kolaborasi ini diperkuat dengan memberi kesempatan lembaga terkait untuk berkontribusi, baik dalam ranah pengawasan, pendistribusian maupun pendanaan,” ungkapnya.
Tahun ini, PEU berfokus pada peningkatan titik pemberdayaan ekonomi, dari yang sebelumnya hanya 51 titik pada 2021–2023, kini telah mencapai 206 titik di tahun 2024. “Adanya program PEU di KUA tentu saja dapat membantu menekan angka stunting serta memperkuat ketahanan keluarga, yang berdampak positif pada akses pendidikan dan kesehatan,” sambung Muhibuddin.
Tingkatkan Status Mustahik
Dalam implementasinya, program PEU mengusung visi untuk meningkatkan status mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) melalui pemberdayaan ekonomi. Sebagai contoh, sebanyak 10 pelaku UMKM di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, berkomitmen untuk berwakaf Rp 100 ribu setiap bulan.
“Jika seluruh penerima manfaat mengikuti langkah ini, maka dana umat dari wakaf tersebut dapat berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) negara dan menguatkan ekonomi lokal,” terangnya.
Sejak peluncurannya, imbuh Muhibuddin, program PEU telah berhasil meningkatkan pendapatan agregat bulanan sebesar 35% dan pendapatan per kapita bulanan sebesar 60% bagi mustahik.
“Hasil Survei Dampak Program PEU bagi Kesejahteraan Mustahik 2024 yang dilakukan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kemenag, BRIN, dan PUSKAS BAZNAS menunjukkan bahwa program KUA PEU memiliki dampak pendayagunaan yang ideal dengan nilai indeks sebesar 0,69,” paparnya.
Pengukuran dampak program PEU menggunakan Indeks Pendayagunaan Zakat (IPZ) yang mencakup Dimensi Ekonomi, Human Capital, Sosial, dan Spiritual. Berdasarkan hasil survei, IPZ pada Dimensi Ekonomi tercatat rata-rata 0,65; IPZ pada Dimensi Human Capital sebesar 0,67; IPZ pada Dimensi Sosial sebesar 0,66; dan IPZ pada Dimensi Spiritual sebesar 0,79.
“Ini menunjukkan bahwa program PEU memberi dampak positif dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta mampu berkontribusi dalam pemberantasan kemiskinan,” tandasnya. (*)