Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH memberikan piagam kepada Ketua DPD Ikadin Jateng, Dr Aan Tawli SH seusai menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional di Universitas Semarang pada 21 September 2024.
Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH memberikan piagam kepada Ketua DPD Ikadin Jateng, Dr Aan Tawli SH seusai menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional di Universitas Semarang pada 21 September 2024.

Dr Aan Tawli : Potensi Pidana ketika Ormas Keagamaan Kelola Tambang

SEMARANG (Ampuh.id) – Pemerintah menawarkan organisasi kemasyarakatan keagamaan bisa melakukan pengelolaan tambang. Hal itu mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI pada tanggal 30 Mei 2024, dengan luas wilayah tambang yang tersedia 96.854 hektare (ha) yang akan berakhir periode tahun 2019 – 2022.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Ikadin Jateng, Dr Aan Tawli SH MH saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional di Universitas Semarang, baru-baru ini.

Dr Aan Tawli yang juga alumnus S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Semarang (USM) menjelaskan, dalam pengelolaan tambang, ormas keagamaan harus memenuhi syarat izin WIUPK yang ditawarkan eks area PKP2B melalui badan usaha milik ormas keagamaan, kepemilikan saham tidak bisa dialihkan, dilarang bekerja sama dengan eks PKP2B B atau afiliasinya, hanya berlaku 5 tahun.

”Ancaman delik dan sanksi pelaku usaha tambang sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yaitu antara lain bisa penjara 5 tahun dan denda 100 miliar sesuai pasal 158 – 162 dan pidana kerusakan lingkungan hidup, pasal 97 – 113 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Selain itu juga sanksi administrasi berupa pencabutan izin pertambangan, sesuai pasal 151 ayat 2,” ujar Aan yang juga seorang lawyer.

Seminar Hukum Nasional ini dibuka Rektor Universitas Semarang yang diwakili Wakil Rektor I USM, Prof Dr Ir Sri Budi Wahjuningsih MP.

Dalam sambutannya, Rektor menandaskan, Prodi S2 Magister Hukum rajin sekali melakukan kajian akademik terhadap regulasi peraturan perundang undangan, yang dinilai bisa menimbulkan pro dan kontra.

Dia berharap, melalui seminar hukum nasional tersebut hasilnya bisa disumbangkan kepada pemerintah dan masyarakat, sebagai bagian kajian kritis terhadap fenomena kebijakan yang diluncurkan pemerintah.

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH mengatakan, Seminar Hukum Nasional kali ini terasa istimewa karena diketuai Ketua DPRD Kabupaten Jepara yang menjadi mahasiswa Magister Hukum USM, Haizul Maarif SH.

Pelaksanaan seminar nasional ini dijalankan para mahasiswa Magister Hukum USM. Diharapkan, mereka yang bakal menjadi calon pemimpin bangsa ini bisa memahami secara kritis dan logis peraturan yang bisa berdampak positif atau negatif, bahkan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Staf Ahli Presiden, Dr Ir Pramono Irawan ST MLingk (IPU), Pimpinan Muhammadiyah Jateng Dr KH KRAT Tafsir MAg.

Selain itu juga menghadirkan Pakar Lingkungan Hidup sekaligus dosen Magoster Hukum USM yaitu Prof H Sudharto P Hadi MES PhD.

Kegiatan yang dimoderatori mahasiswi Magister Hukum USM, Liana SH itu dihadiri Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarti SE MSi, para dosen, mahasiswa S1, S2 USM, mahasiswa S1 dan S2 dari Perguruan tinggi Se-Jawa Tengah, Forkompimda, praktisi Hukum, APH, LSM Advocat dan masyarakat pemerhati hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *