DKJT Desak Rapergub Pemajuan Kebudayaan Segera Disusun
SEMARANG (Ampuh.id) – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Padahal sudah lebih dari satu tahun sejak perda tersebut disahkan pada 28 Agustus 2024, namun aturan turunannya belum juga tersedia.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie kepada wartawan, Minggu (30/11/2025), sehubungan dengan evaluasi pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut.
Menurut Gunoto Saparie, ketiadaan pergub membuat implementasi perda berjalan lambat dan tidak memberikan dampak signifikan bagi para pelaku seni dan budaya, terutama mereka yang hidup dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Perda ini seharusnya menjadi tonggak penting pemajuan kebudayaan di Jawa Tengah. Namun tanpa pergub, banyak kebijakan yang tidak bisa dijalankan secara operasional. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan hal ini berlarut,” tegas Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini.
Gunoto menekankan, pergub yang tengah didesak penyusunannya harus memuat langkah-langkah konkret, bukan hanya pengakuan simbolik terhadap keberadaan pelaku budaya. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu melakukan intervensi nyata melalui penyediaan fasilitas berkesenian, pelatihan peningkatan kapasitas, akses terhadap pasar kreatif, serta skema perlindungan sosial bagi seniman, khususnya mereka yang rentan secara ekonomi.
“Seniman tidak hanya membutuhkan pujian atau seremoni penghargaan. Mereka membutuhkan ruang untuk berkarya, perlindungan hukum, kesempatan tampil, serta jaminan sosial minimum ketika kondisi ekonomi mereka sulit,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak seniman tradisi maupun seniman muda yang masih berjuang mencari pendapatan dari panggung ke panggung, tanpa dukungan sistematis dari pemerintah.
Gunoto juga menyoroti pentingnya memperkuat posisi lembaga kebudayaan di daerah, seperti Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah, melalui regulasi yang akan disusun. Lembaga-lembaga tersebut adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem seni budaya yang sehat.
“Pergub harus memberikan ruang formal bagi Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian untuk berperan sebagai mitra pemerintah daerah, bukan hanya menjadi pelengkap acara seremonial,” ungkapnya.
Peran yang dimaksud, demikian Gunoto, mencakup pembinaan komunitas seni, memberikan masukan terhadap arah kebijakan, serta menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan para pelaku budaya. Ia menilai, tanpa penguatan tersebut, ekosistem kebudayaan di Jawa Tengah akan tetap berjalan secara sporadis dan tidak berkelanjutan.
Selain itu, menurut penyair ini, proses penyusunan Rapergub harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan komunitas budaya, pegiat seni, akademisi, dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kebudayaan. “Regulasi yang baik lahir dari dialog. Pemerintah harus mendengar suara komunitas agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Gunoto berharap, pergub dapat selesai dalam waktu dekat sehingga perda dapat segera diimplementasikan secara utuh. Kita membutuhkan langkah cepat. Kebudayaan adalah kekuatan identitas, pendidikan, dan ekonomi. Dengan regulasi yang tepat, Jawa Tengah bisa menjadi contoh provinsi yang serius dalam memajukan kebudayaan daerahnya. (*)


