Bongkar 6 Kasus Narkotika, BNNP Jateng Amankan 4,6 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

SEMARANG (Ampuh.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membongkar 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam bulan Januari dan Februari 2024.

Dari 6 kasus tersebut, BNNP Jateng berhasil membekuk 9 tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram dan sabu seberat 495,63 gram.

Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat menjelaskan dari 6 kasus tersebut terdapat dua kasus menonjol tentang peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus tersebut terungkap di wilayah Semarang, ia mengatakan bahwa petugas berhasil menangkap 4 pemuda berinisial DAN (23) warga Jayapura, AFW (24), MHA (25) dan DA (23) karena hendak mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp.5 juta. Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” ungkap Agus dalam rilis kasus di Kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut ia menyebut untuk kasus menonjol berikutnya yakni terbongkarnya peredaran ganja di Wonogiri dan Semarang Jawa Tengah.

Dalam hal itu, petugas berhasil menyita 100 gram ganja di Wonogiri dan 2,3 kilogram ganja di Semarang.

“Dua orang diamankan masing-masing berinisial HBR tersangka kasus di Wonogiri dan DCA  tersangka kasus narkotika di Kota Semarang,” bebernya.

Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa sebanyak 4,6 kilogram ganja yang diamankan itu senilai dengan Rp.69 juta. Sedangkan ratusan gram sabu-sabu yang diamankan senilai Rp. 517,5 juta.

“Adanya pengungkapan kasus tersebut, tentunya ribuan masyarakat kita selamat dari narkotika,” tambahnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, kemudian dimusnahkan sebagaimana ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang.

Para tersangka dalam kasus itu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *