Biaya Haji 2026 Tidak Bebani Jamaah, Calhaj Hanya Bayar Rp 53,2 Juta melalui Skema Subsidi BPKH
SEMARANG (Ampuh.id) – Biaya haji 2026 Semarang, Bipih haji 2026, BPIH, dan Embarkasi Solo SOC dipastikan telah ditetapkan dengan skema pembiayaan baru yang membuat beban jemaah tidak ditanggung secara penuh. Rata-rata calon jemaah asal Kota Semarang hanya diwajibkan melakukan pembayaran sekitar Rp 53,2 juta untuk dapat diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Solo (SOC).
Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Semarang, Mawardi mengatakan angka tersebut bukan merupakan total keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, melainkan hanya komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah.
Dalam penjelasan lanjutan, biaya riil penyelenggaraan ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk wilayah embarkasi tersebut telah ditetapkan mencapai sekitar Rp 86,4 juta per jemaah.
Namun, beban tersebut tidak sepenuhnya dialihkan kepada calon jemaah karena sebagian besar telah ditutup melalui mekanisme subsidi negara berbasis pengelolaan dana haji.
“Totalnya itu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp86,4 juta. Tetapi yang dibayarkan jemaah hanya sekitar Rp 53,2 juta,” ujar Mawardi, Kamis (9/4/2026).
Skema pembiayaan haji tahun 2026 disebut telah diatur agar lebih proporsional antara kemampuan jemaah dan dukungan dana manfaat. Selisih biaya antara BPIH dan Bipih tercatat mencapai sekitar Rp 33 juta per jemaah yang tidak dibebankan secara langsung.
Secara nasional, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji juga telah ditetapkan berada pada kisaran Rp 87,4 juta per jemaah, namun jemaah hanya diwajibkan membayar sekitar Rp 54 juta setelah subsidi diberlakukan.
Dalam pelaksanaan di Embarkasi Solo (SOC), besaran Bipih telah ditetapkan sebesar Rp 53.233.422, sedangkan total BPIH mencapai Rp 86.448.981 per jemaah.
Komponen biaya yang dibayarkan oleh jemaah telah dirinci untuk kebutuhan utama selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Pembiayaan tersebut mencakup beberapa aspek layanan dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Biaya penerbangan pulang-pergi telah dialokasikan sebesar Rp 32.912.885 per jemaah. Sementara itu, akomodasi di Makkah tercatat sebesar Rp 14.108.921, dan akomodasi di Madinah sebesar Rp 3.872.000.
Selain itu, kebutuhan uang saku atau living cost juga telah ditetapkan sebesar Rp 3.300.000 per jemaah yang akan digunakan selama pelaksanaan ibadah berlangsung.
Seluruh komponen tersebut dinyatakan sebagai kebutuhan esensial yang wajib dipenuhi untuk mendukung kelancaran operasional ibadah haji.
Selisih antara BPIH dan Bipih yang mencapai puluhan juta rupiah per jemaah telah ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp 33,2 juta per jemaah, yang digunakan untuk menutupi sebagian besar biaya penyelenggaraan agar tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah.
“Yang dibayarkan jemaah itu untuk biaya perjalanan, sebagian akomodasi, dan living cost. Sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji,” jelas Mawardi dalam keterangannya.
Dengan mekanisme tersebut, subsidi secara tidak langsung telah diberikan kepada jemaah melalui hasil pengelolaan investasi dana haji secara nasional.
Sebelumnya, setiap calon jemaah telah diwajibkan menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta saat proses pendaftaran haji dilakukan. Dana tersebut kemudian telah dikelola sehingga menghasilkan nilai manfaat tambahan bagi jemaah.
Pada tahun 2026, nilai manfaat individu diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,6 juta per jemaah, yang kemudian digunakan untuk mengurangi beban pelunasan akhir.
Dengan perhitungan tersebut, saat tahap pelunasan dilakukan, jemaah hanya perlu menambah sekitar Rp 26 juta dari total kewajiban biaya yang telah ditetapkan.
“Setoran awal Rp 25 juta telah dikelola, kemudian pelunasan menjadi lebih ringan karena ada nilai manfaat yang diperoleh,” ungkap Mawardi. (*)


