|

Dana BOP Rp 25 Juta RT/RW Cair Akhir Juni, Agustina Sebut Pencairan Dilakukan Secara Bertahap

SEMARANG (Ampuh.id) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta per tahun 2026 akan segera cair.

Agustina menjanjikan dana BOP akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Nantinya pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan yang dilakukan masing-masing RT.

“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” jelas Agustina, Selasa (9/6/2026).

Ia mengatakan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP sudah lama selesai dan saat ini memang sedang dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dalam pelaporan pertanggungjawaban tidak ada kesalahan.

“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Agustina menjelaskan untuk pencairan dana BOP tahun ini dinilai lebih fleksibel dan berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, memang dalam penggunaan dana BOP harus sesuai dengan tema tahunan, dan untuk tahun ini adalah tentang ketahanan pangan dan lingkungan hidup.

“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini tema nya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut Agustina.

Dia menekankan kepada masyarakat penerima BOP, bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan di tingkat RT harus sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Ia mengatakan pada dana BOP tahun ini, sistem pelaporan yang sempat menjadi kendala di tahun 2025 telah disederhanakan. Harapannya masyarakat bisa menjalankan pelaporan pertanggungjawaban tersebut dengan baik dan mudah.

“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan dan yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *