61 Orma USM Ikuti Sosialisasi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan

SEMARANG (Ampuh.id) – Dr Agus Saiful Abib SH MH memberikan sosialisasi terkait Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) di hadapan 61 Organisasi Mahasiswa (Orma) Universitas Semarang (USM).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan dalam rangka dialog rutin bulanan Orma yang diadakan di ruang seminar modern Menara USM lantai 9, Senin (3/3/2025).

Kegiatan dihadiri Wakil Rektor III USM Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Kepala Bagian Kemahasiswaan Wahyu Sulistyono, Kasubag Kemahasiswaan, serta para ketua Organisasi Mahasiswa yang terdiri atas BEM, Dema, UKM, dan Himpunan.

Tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pentingnya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan kampus.

Dalam paparannya, Dr Agus Saiful Abib menegaskan, Universitas Semarang melalui kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan siap mendukung pemerintah dalam menjalankan tata kelola universitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

”Pada prinsipnya, Universitas Semarang melalui kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan siap mendukung pemerintah untuk menjalankan tata kelola universitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Agus.

”Segala tindakan penyuapan di lingkungan Universitas Semarang (USM) tidak dibenarkan dan akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku guna mewujudkan Good University Governance (GUG),” tambahnya.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH berharap, kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa USM untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

”Saya berharap, dengan adanya kepengurusan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang diketuai oleh Dr. Agus Saiful Abib dan telah disahkan SK-nya oleh Rektor USM dengan SK nomor 08/SK/USM.H/I/2024, ini dapat menjadi wadah bagi mahasiswa USM untuk ikut serta dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Silakan dilaporkan saja jika ada indikasi seperti itu di kampus USM,” ungkap Junaidi.

Junaidi menambahkan, hal ini sejalan dengan standar internasional ISO 37001:2016, yang merupakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar ini berlaku untuk organisasi di sektor publik, swasta, dan nirlaba.

”Ini sudah sesuai dengan ISO 37001:2016, standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Junaidi.

Dia berharap, melalui kegiatan tersebut mahasiswa USM dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga integritas dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *