3 Partai Langsung Merapat ke Gerindra Usai Penetapan 7 Fraksi di DPRD Kota Semarang
SEMARANG (Ampuh.id) – Sebanyak tiga fraksi langsung merapat ke Gerindra usai penetapan tujuh fraksi dalam dalam rapat paripurna pembentukan fraksi dan penetapan rencana kerja (renja) DPRD Kota Semarang, Senin (2/9/2024).
Tiga partai yang bergabung ke Gerindra itu hanya memiliki satu kursi di DPRD Kota Semarang.
Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pada periode 2024 – 2029, DPRD Kota Semarang terdiri dari tujuh fraksi.
Pembentukan fraksi sesuai surat yang dilayangkan ke masing-masing partai. Partai mengirimkan susunan nama dari ketua hingga anggota fraksi.
Menurutnya, jumlah fraksi masih sama seperti periode sebelumnya.
Tujuh fraksi tersebut yaitu Fraksi PDI Perjuangan diketuai Joko Susilo, Fraksi Partai Gerindra diketuai Nunung Sriyanto, Fraksi PKS diketuai Agus Riyanto Slamet, Fraksi Partai Demokrat diketuai Swasti Aswagati.
Selanjutnya, Fraksi PKB diketuai Ma’ruf, Fraksi PSI diketuai Benediktus Narendra, dan Fraksi Golkar diketuai Erry Sadewo.
Sementara, tiga partai yang hanya mendapatkan satu kursi merapat ke Fraksi Partai Gerindra. Mereka yakni PPP, PAN, dan Nasdem.
Pasalnya, partai yang memiliki satu kursi tidak bisa membentuk fraksi sendiri. Partai bisa membentuk fraksi jika minimal memperoleh empat kursi.
“Di bawah itu, harus bergabung. PPP, PAN, dan Nasdem bergabung ke Gerindra. Itu namanya fraksi gabungan.
Nanti dari Gerindra namanya apa, nunggu singkatan dari mereka,” jelas Pilus, sapaannya.
Dengan bergabungnya tiga partai ke Gerindra, ada 10 anggota dewan yang tergabung ke fraksi partai berlambang burung garuda itu.
Lebih lanjut, Pilus mengatakan, renja sudah disampaikan. Selanjutnya, pihaknya mengembalikan kepada masing-masing fraksi untuk berkomunikasi menyusun alat kelengkapan dewan lainnya yakni komisi-komisi dan badan-badan.
“Kami penetapan fraksi dulu. Nanti, anggota fraksi akan mengirimkan personelnya membahas tata tertib (tartib),” jelasnya.
Setelah penyusunan tata tertib, Pilus melanjutkan, akan membentuk pimpinan sementara. Sosok pimpinan sementara ini harus ada rekomendasi dari pusat.
Sehingga, sembari menunggu nama-nama pimpinan, fraksi berdiskusi melakukan pembagian komisi dan badan. (*)